BANTENPRO.CO.ID, Serang – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Banten berhasil mengungkap 3 kasus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Sebanyak tersangka 7 orang tersangka berhasil diamankan dengan jumlah korban 11 orang.
“Ternyata dari 7 orang tersangka ini ada dua orang mantan petugas BP2MI atas nama PT dan JP ini yang perlu saya tekankan bahwa kegiatan ini tidak terlepas dari oknum-oknum orang-orang yang sudah mengetahui jalur-jalur kegiatan TPPO,” kata Wakapolda Banten Brigjen Pol M Sabilul Alif kepada awak media, Senin 12 Juni 2023.
Empat orang tersangka inisial PT JP berhasil ditangkap dari terminal 3 bandara Soetta dengan tiga korban inisial TW, NP dan NS ini untuk LP yang pertama, LP yang kedua RI ditangkap di Ciruas.
BACA Polres Serang Bongkar Praktik TPPO Berkedok Perekrutan PMI Non Prosedural
“Masih ada satu orang DPO dan insya Allah dalam waktu dekat akan kita amankan kita sudah ketahui keberadaannya dan kita akan kerjasama dengan Polres jajaran atau Polda Polda,” jajarannya.
Sebanyak 6 orang korban lainya berinial CC, MA, MS, AY, RM dan MT di tangani oleh Polres Serang dan LP yang kedua dengan diamankan dua orang tersangka atas nama MI dan YD ditangkap di Lebak wangi dan Kragilan.
“Satu orang inisial MA DPO dengan satu orang korban atas nama inisial MH,” ucapnya.
Para pelaku mengiming-imingi para korban akan di gajih besar jika mau menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran Indonesia, hanya berbekal Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal.
“Para pelaku di mengiming-imingi dengan gaji tinggi di sana dan diingi-ngingi bahwa di sana juga dilakukan perlindungan oleh oknum juga yang ada di Arab Saudi tersebut dan biasanya dia diletakkan di satu tempat yang satu tempat di rumah di sana atau di apartemen,” jelasnya.
Kata Shabilul dari penyaluran TKI ilegal banyak menyebabkan beberapa kasus seperti perlakuan pekerjaan yang tidak manusiawi mulai dari diberikan makan tidak sepantasnya.
“Karena itu kegiatan ini tentunya penegakan hukum yang kedua adalah kemanusiaan dan yang ketiga adalah rasa keterjaminan dari pemerintah atau pemerintah memberikan rasa atau jaminan keamanan kepada rekan-rekan para pekerja ini yang akan bekerja di luar negeri,” jelansya.
Kini para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan kurungan penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
BACA Kapolda Banten Perintahkan Jajaran Tembak Ditempat Pelaku Kejahatan Bajing Loncat
“Kepada masyarakat Banten agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di kantor imigrasi dan Kantor Badan perlindungan pekerja migran Indonesia sebelum menyetujui kontrak kerja,” tutupnya.***