PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 pelaku sindikat peredaran uang palsu berinisial AA (61), L (48), G (48) AR (48) dan SFS (60).
Tidak hanya pelaku polisi juga menyita uang palsu dari 3 mata uang negara 300 juta uang rupiah sertan966 lembar uang US dollar dan 98 lembar uang Euro
“Siap betul dari 7 orang yg diamankan. 5 ditetapkan dan 2 sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dihubungi, Selasa 18 Juli 2023.
BACA Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
Diketahui pelaku adalah sindikat peredaran uang palsu yang beraksi di wilayah pandeglang, subang sampai indramayu.
“Yang dimana jika dikonversi kedalam rupiah Uang palsu tersebut mencapai 15 triliyun. Selain itu polisi juga menyita 2 pucuk senjata airsoftgun dan 2 unit kendaraan R4,” tegasnya.
BACA Polresta Tangerang Gagalkan Aksi Tawuran Puluhan Pelajar Diamankan
Kini kelima tersangka terancam dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang juncto Pasal 55 KUHPidana.***