BANTENPRO.CO.ID, Serang – Polres Serang berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural atau llegal.
Dalam hal ini, Polres sudah menangkap satu orang tersangka berinisial RU Als IYUK (49) warga Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa tersangka ditangkap di jalan Raya Serang – Jakarta desa Pelawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang saat hendak membawa korban calon PMI ke Saudi Arabia.
BACA Lindungi Pekerja Migran, Pemkab Serang-BP3MI Banten Siapkan MoU
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya perekrutan calon PMI dari Kabupaten Serang,” kata Kapolres Serang kepada awak media, Selasa 30 Mei 2023.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepolisian Polres Serang dengan melakukan penyelidikan dan berhasil memberhentikan sebuah mobil honda mobilio Warna Putih dengan Nomor Polisi T 1841 GU di jalan Pelawad, Kabupaten Serang, pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.
“Saat di periksa mobil tersebut berisikan 9 Orang di antaranya 2 Orang Laki-laki & 7 orang Perempuan ketika di tanyai tujuannya ternyata 6 orang perempuan dalam mobil tersebut akan di Pekerjakan ke negara Saudi Arabia sebagai pembantu rumah tangga dengan di terbangkan lewat Bandara Soekarno Hatta dengan memakai VISA VISIT / Kunjungan,” jelasnya.
Dalam TPPO ini Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 1 Unit Mobil Honda Mobilio No.Pol T 1841 GU, Warna Putih Berikut dengan Kunci. 1 Unit Hand Phone Merk Realme dan 1 Buku Paspor A.n ROHAYATI Dengan Nomor Paspor: C7180278.
BACA Penting! Kepala Dindikbud Keluarkan Edaran Resmi Untuk Kepsek Se-Kota Serang
“Atas perbuatannya tersangka RU terancam pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.***