SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Serang menyatakan kesiapannya untuk melayani masyarakat, terutama menjelang momentum kurban. Saat ini, RPH tersebut telah mengantongi sertifikat Halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan mutu daging yang akan dikonsumsi masyarakat.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang, Handrian Mungin, menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
“Alhamdulillah, RPH kita sudah memiliki sertifikat Halal dan NKV. Meskipun sebelumnya regulasi ini belum seketat sekarang, saat ini sertifikasi tersebut sudah menjadi keharusan demi pertanggungjawaban mutu daging kepada masyarakat,” ujar Handrian.
Untuk mendukung operasional, RPH Kota Serang menyiagakan 12 petugas, mulai dari jajaran Kepala UPT hingga tenaga handling dan jagal. Handrian memastikan para jagal di RPH tersebut telah memiliki sertifikat Juleha (Juru Sembelih Halal).
“Para petugas kami sudah tersertifikasi Juleha, sehingga proses penyembelihan dipastikan sesuai syariat Islam. Bahkan, banyak pelanggan yang datang dari luar daerah seperti Cilegon dan Pandeglang untuk memotong hewan di sini,” tambahnya.
Meski telah memiliki izin operasional, Handrian mengakui masih ada beberapa aspek sarana dan prasarana yang perlu ditingkatkan agar sesuai dengan standar ideal NKV. Beberapa poin yang disoroti antara lain kondisi lantai yang harus bersih dan cerah, serta perbaikan atap bangunan.
“Kami berharap ada rehabilitasi bangunan agar petugas lebih nyaman dan aman saat bekerja. Mengingat operasional dilakukan pada malam hari dengan risiko tinggi karena bersentuhan dengan senjata tajam, faktor kenyamanan dan penerangan sangat krusial,” jelasnya.
Terkait kesehatan hewan, DKP3 Kota Serang menerapkan prosedur pemeriksaan yang ketat. Setiap hewan yang akan dipotong wajib melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan untuk memastikan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta penyakit lainnya.
“Jika terindikasi PMK, hewan tidak boleh dipotong. Kami memiliki lima dokter hewan di dinas yang bertugas mengecek kesehatan hewan secara rutin,” kata Handrian.
Menjelang Idul Adha, tim DKP3 juga berencana melakukan pengawasan langsung ke lapak-lapak penjual hewan kurban di wilayah Kota Serang. “Kami akan cek satu per satu untuk memastikan hewan tersebut layak kurban dan benar-benar sehat sebelum sampai ke tangan konsumen,” tutupnya.***














