SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Aksi kekerasan jalanan kembali pecah di wilayah hukum Polres Serang. Dua orang pelajar SMPN 2 Carenang berinisial MA dan ES menjadi korban pembacokan oleh kelompok pelajar lain di Jalan Raya Carenang–Gunung Kaler, tepatnya di Kampung Kidongdong, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Akibat serangan senjata tajam jenis samurai tersebut, kedua korban menderita luka robek serius pada bagian kaki kanan dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk penanganan medis intensif.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat kedua korban tengah berboncengan motor dalam perjalanan pulang sekolah. Tanpa diduga, dari arah berlawanan muncul kelompok pelaku yang langsung melakukan serangan secara membabi buta.
“Secara tiba-tiba, pelaku yang masih berada di atas sepeda motor langsung menyabetkan samurai ke arah korban. Sabetan tersebut mengenai kaki kanan kedua korban hingga menyebabkan luka terbuka yang cukup parah,” ujar Andi kepada awak media, Jumat (10/4/2026).
Merespons kejadian tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Carenang bersama Unit PPA Polres Serang bergerak cepat. Pada Jumat sore, petugas berhasil mengamankan tujuh pelajar di kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Kibin dan Binuang.
Dari hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi menetapkan satu orang berinisial AB (16) sebagai anak pelaku atau tersangka. AB diduga kuat merupakan eksekutor utama yang mengayunkan samurai ke arah korban. Sementara itu, enam pelajar lainnya masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor guna kepentingan penyidikan.
Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah samurai yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pihak kepolisian menyayangkan aksi anarkis yang kembali melibatkan anak di bawah umur. AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Selain proses hukum bagi pelaku utama, polisi juga memberikan imbauan kepada orang tua dan pihak sekolah agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa, terutama saat jam pulang sekolah.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan regulasi peradilan anak yang berlaku.***














