CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Rekam jejak kelam terungkap dari penangkapan MA (45) alias Kempek, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. Bukan waktu yang singkat, tersangka ternyata sudah mengonsumsi narkotika selama 22 tahun sebelum akhirnya diringkus polisi karena menjadi pengedar sabu.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cilegon di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Citangkil, Rabu (8/4/2026).
“Ini perilaku individu, bukan institusi,” tegas Martua dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).
Pemeriksaan kepolisian mengungkap fakta mengejutkan mengenai durasi ketergantungan tersangka. MA diketahui sudah mulai mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu sejak tahun 2004, di mana saat itu dirinya masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Ketergantungan tersebut terus berlanjut meski ia telah diangkat menjadi abdi negara tetap pada tahun 2008. Setelah puluhan tahun menjadi pengguna, MA kemudian tergiur masuk ke dalam jaringan peredaran gelap narkotika sebagai pengedar sejak Februari 2026.
Dalam kurun waktu singkat sejak Februari hingga April 2026, MA tercatat sudah empat kali menerima pasokan sabu dengan total mencapai 155 gram. Modus yang digunakan adalah memecah sabu menjadi paket kecil dan menaruhnya di lokasi tertentu atau sistem tempel, lalu memotret lokasinya untuk dikirim kepada pengendali berinisial B (DPO).
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 78 paket sabu dengan berat netto 35,64 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, lakban, dan sedotan yang digunakan untuk memaketkan barang haram tersebut.
Atas tindakan nekatnya, oknum PNS ini kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main, yakni mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang memasok barang kepada MA.***














