SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak tiri oleh bapak tiri di Kota Serang berisial S yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Serang, Banten, kini naik ke penyidikan.
“Untuk terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, perkembangan terakhir sudah naikan ke tahap penyidikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan kepada awak media, Sabtu 6 Januari 2024.
Surat penyidikan sudah dilayangkan sebanyak satu kali dan apabila surat penyidikan ke dua kali hal tersebut tidak dipatuhi oleh terduga pelaku, Satreskrim Polresta Serang Kota akan dilayangkan surat panggilan sampai surat perintah membawa.
“Kami akan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor, apabila sudah dua kali memberikan surat panggilan terlapor tidak menghadirinya akan kami buatkan surat perintah membawa,” tegasnya.
Dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum ASN di Kota Serang tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengumpulkan alat bukti seperti keterangan saksi, ibu korban, serta korban dan hasil visum.
“Terduga pelaku masih belum tersangka, kemarin surat panggilan penyidikan pertama sudah kami kirimkan, kami mengirimkan ke rumah orangtuanya terduga terlapor sejak awal laporan sudah melarikan diri,” ungkapnya.
Upaya penangkapan akan dilakukan Satreskrim Polresta Serang Kota, apabila dua kali surat panggilan tidak hadir kemudian dibuatkan surat perintah membawa.
“Tahap penyelidikan wawancara sudah dua kali mengirimkan tapi yang bersangkutan tidak hadir, kami akan buatkan surat perintah membawa terduga pelaku,” tuturnya.
Lanjut Hengki saat ini psikologi terhadap korban sudah lakukan dan hasil sudah diterima Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menguatkan sebagai alat bukti.
“Ada perubahan sikap Pristiwa yang dialami korban, adanya tindakan paksa mengarah ke kemaluan korban,” katanya.
Diketahui bahwa, diberikan S warga Kota Serang yang juga berprofesi sebagai ASN dilaporkan oleh istrinya, diduga S telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya berisial M (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kasus pencabulan tersebut pertama kali diketahui oleh ibu dari korban yang juga istri terduga pelaku, saat memeriksa HP milik terduga pelaku S dan mendapat perbuatan cabul yang dilakukan oleh S terhadap anaknya M, yang kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Serang Kota.***
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news di Provinsi Banten setiap hari dari Bantenpro.co.id. Mari bergabung di Saluran WhatsApp caranya klik link “BANTENPRO.CO.ID“, kemudian ikuti.














