BANTENPRO.CO.ID, Serang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota telah berhasil mengamankan satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Perekrutan dan Penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Nandar mengatakan bahwa dalam kasus ini, telah diamankan pelaku WR (53) dan RP yang kini masih dalam (DPO)
“Kedua pelaku tersebut melakukan perekrutan dan penempatan Korban MYS (34) di Saudi Arabia hingga korban mengalami tindakan kekerasan selama bekerja seperti kekerasan fisik, tidak mendapatkan gaji dan tidak mendapatkan makan selama training,” kata Nandar kepada awak media.
BACA Satgas TPPO Polda Banten Berhasil Mengungkap Tiga Kasus Penyalur TKI Ilegal ke Arab Saudi
Pelaku WR diamanakan polisi pada Minggu 11 Juni 2023 jam 16:00 WIB di kediamannya, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Dan saat di geledah polisi menemukan puluhan paspor dan satu surat deportasi yang diketahui milik korban MYS.
“Digeledah di temukan satu pospor atas nama korban dan 20 paspor korban lainya, selain itu kami menemukan tiket keberangkatan ke Saudi dan satu lembar satu surat keterangan deportasi,” ungkapnya.
Dalam aksi ini diketahui WR bertugas sebagai sopir pengantar para calon TKI ilegal menuju bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten dengan tujuan Arab Saudi.”Menurut keterangan pelaku telah memberangkatkan 21 orang dengan upah satu orang sebesar 1,5 juta,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada awak media.
BACA Polres Serang Bongkar Praktik TPPO Berkedok Perekrutan PMI Non Prosedural
Pelaku kini terancam Pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***