PANDEGLANG, BANTENPRO.CO.ID – Kondisi infrastruktur jalan yang memprihatinkan di wilayah Provinsi Banten kembali memicu gejolak hukum. Kali ini, seorang tukang ojek pangkalan bernama Al-Amin Maksum resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu, 25 Februari 2026. Langkah hukum ini diambil menyusul insiden kecelakaan tragis di ruas Jalan Raya Gardutanjak-Pandeglang yang merenggut nyawa seorang siswa Sekolah Dasar (SD).
Kuasa Hukum Al-Amin, Raden Elang Yayan Mulyana, menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan warga di jalan raya. Insiden yang menimpa kliennya dipandang sebagai dampak langsung dari kelalaian pemerintah dalam memelihara infrastruktur.
“Gugatan yang kami ajukan ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Pemerintah daerah wajib memenuhi hak warga untuk mendapatkan akses jalan yang layak dan aman,” ujar Yayan kepada awak media.
Dalam kecelakaan maut tersebut, Al-Amin mengalami luka berat, sementara penumpang yang diboncengnya—seorang bocah SD—dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kondisi jalan yang rusak parah.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pdg ini menyasar sejumlah pihak berwenang, di antaranya:
- Gubernur Banten (Andra Soni)
- Kepala DPUPR Banten (Arlan Marzan)
- Bupati Pandeglang (Raden Dewi Setiani)
- Serta pengemudi mobil ambulans desa.
Yayan menambahkan bahwa jika gugatan ini dikabulkan, uang ganti rugi tersebut tidak hanya untuk santunan korban, tetapi juga akan dialokasikan untuk membiayai perbaikan jalan yang selama ini terbengkalai.
Juru Bicara PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnaen, membenarkan adanya pendaftaran berkas tersebut. Pihak pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana pada 10 Maret 2026.
“Berkas sudah kami terima dan diregistrasi. Tahap awal adalah pemanggilan para pihak untuk hadir dalam persidangan,” jelas Iskandar.
Di sisi lain, Plt Kepala DPUPR Pandeglang, Roni, memilih irit bicara. Ia hanya menegaskan bahwa status jalan di Gardutanjak merupakan kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Banten. “Perbaikannya itu masuk jalan kewenangan provinsi,” singkatnya.***













