SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Satreskrim Polres Serang amankan dua pelaku berinisial JN (25) warga Bendung dan KA (28) warga Pamarayan Kabupaten Serang.
Kedua pelaku diamankan polisi usai melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan modus mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika pelaku, mengaku sebagai perempuan mengajak kenalan korban melalui pesan aplikasi Facebook.
“Dia memancing korban dengan berkenalan di Facebook setelah korban mau bertemu di suatu tempat, rombongan pelaku ini langsung datang dan mengaku-ngaku bahwa korban ini melakukan tindak kejahatan sehingga memaksa korban untuk memberikan dan memberikan HP maupun barang berharga lainnya untuk dibawa ke kantor,” ujar Kasatreskrim kepada awak media, Selasa 16 Juli 2024.
Sejauh ini, kata AKP Andi Kurniady sudah ada dua orang yang melapor menjadi korban tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan.
“Untuk yang mengaku ke polisi korbannya sementara yang melaporkan ada dua orang. Ada 3 orang kelompoknya yang kita amankan baru 2 orang, satu DPO berinisial DD (42),” tuturnya.
Korban dituduh melakukan tindak pidana kejahatan sehingga pelaku mengambil suluruh barang-barang harga berupa handphone ataupun kendaraan milik korban.
“Korbannya ini mungkin korban yang dianggap mudah di Facebook mereka nge-dm dan korban ini gayung bersambut dan bertemu, kepada kita pelaku ini mengaku baru melakukan sekitar sebulanan. Para korban rata-rata Kehilangan HP maupun motor,” tuturnya.
Dari dua tersangka, satu pelaku diantaranya berinisial JN harus diberikan tindakan terukur karena melawan saat hendak diamankan.
“Pelaku berhasil kita amankan dari dua tempat berbeda JN di RS Banten dan KA di Cidahu Kopo,” tegansya.
Akibat perbuatannya kini para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, ancaman penjaga selama maksimal 9 tahun.***














