SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Gubernur Banten, Al Muktabar resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 yang melarang penggunaan kembang api dan petasan di seluruh wilayah Provinsi Banten menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, kebijakan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas terhadap musibah yang saat ini menimpa warga di wilayah Sumatera.
Dalam surat yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025 tersebut, terdapat beberapa poin utama yang ditekankan bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah di delapan kabupaten/kota se-Banten.
“Masyarakat dilarang menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun,” tulis poin pertama dalam edaran tersebut.
Terdapat tiga alasan mendasar di balik larangan ini:
- Kondusivitas: Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
- Keselamatan: Menghindari potensi gangguan keselamatan, bahaya kebakaran, dan kecelakaan.
- Solidaritas: Menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial atas musibah yang dialami saudara-saudara di wilayah Sumatera.
Gubernur juga menginstruksikan kepada para Bupati dan Wali Kota di seluruh Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti edaran ini. Sosialisasi secara masif diminta segera dilakukan agar pesan ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, unsur TNI, POLRI, dan perangkat daerah terkait akan melakukan koordinasi ketat dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban di lapangan.
Pemerintah Provinsi Banten berharap, dengan adanya kebijakan ini, perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan suasana yang aman, tertib, dan penuh dengan kepedulian sosial tanpa adanya euforia yang berlebihan.***














