SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Tim Resmob Polsek Cikande, Polres Serang, sukses mengamankan seorang pria berinisial AR (28) yang nekat melakukan pencurian telepon seluler. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya yang terletak di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (6/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Aksi kejahatan ini bermula pada Selasa (4/8/2026) sore di depan Warung Dua Putri, Kampung Kamansari, Desa Cikande. Saat itu, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan satu unit HP Samsung Galaxy A05s di dalam box depan sepeda motor yang sedang terparkir. Usai melancarkan aksinya, AR langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Namun, pelaku tidak menyadari bahwa seluruh gerak-geriknya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa rekaman CCTV menjadi petunjuk krusial bagi penyidik dalam melacak identitas serta persembunyian pelaku.
“Berbekal petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Epriansyah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AR di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Rudika.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A05s dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan telah diamankan di Mapolsek Cikande guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian tak lupa menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan demi menghindari tindak kriminal serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kembali barang bawaan dan memastikan tidak meninggalkan barang-barang berharga di box maupun dashboard kendaraan saat terparkir,” pungkasnya.













