TANGSEL, BANTENPRO.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Dalam razia yang berlangsung pada Kamis dini hari, 16 Oktober 2025, petugas menyasar sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Serpong.
Salah satu lokasi yang digerebek adalah Famous Karaoke, yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap aturan daerah.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal serta puluhan wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC).
“Total 99 botol minuman beralkohol kami amankan dari lokasi,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, kepada wartawan.
Selain miras, Muksin melanjutkan, petugas juga mengamankan 41 wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu.
Yang lebih mengkhawatirkan, dalam penggeledahan di ruangan karaoke, petugas menemukan alat kontrasepsi. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik menyimpang atau asusila di balik kegiatan hiburan malam di tempat tersebut.
“Ada 41 LC yang kami amankan, dan juga ditemukan alat kontrasepsi di lokasi, lagi di pegang terus dibuang ke tempat sampah,” ungkapnya.
Seluruh wanita yang diamankan kini dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka kami periksa untuk pendalaman, kalau terbukti bisa kena tipiring (tindak pidana ringan),” tegas Muksin.
Muksin menambahkan, razia ini adalah bagian dari operasi rutin yang dilakukan Satpol PP Tangsel untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik asusila di tempat hiburan.
Ia memastikan pengawasan intensif akan terus dilakukan terhadap seluruh tempat hiburan di wilayah Tangerang Selatan.
“Semua akan kita Razia, semalam baru satu yang kena razia, yang lain langsung pada tutup semua,” tandasnya.***