Selasa, 7 Oktober 2025

Tegaskan Konsep ‘Tanggung Renteng’, Gubernur Banten Minta BPJS Optimalkan Peserta Mandiri

- Sabtu, 4 Oktober 2025

| 18:04 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni angkat bicara terkait skema pembiayaan jaminan kesehatan di wilayahnya, terutama soal tanggung jawab BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah. Ia menekankan bahwa prinsip BPJS adalah gotong royong dan mengajak seluruh pihak untuk menerapkan konsep tanggung renteng dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Andra Soni menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak boleh hanya bergantung pada anggaran pemerintah, melainkan juga harus mengoptimalkan kepesertaan mandiri dari pegawai dan sektor lain.

“Prinsipnya BPJS itu adalah gotong royong, jadi BPJS juga dituntut untuk mengoptimalkan yang mandiri karena banyak pegawai dan lain-lain,” ujar Gubernur Andra Soni kepada awak media usai paripurna HUT Banten ke-25, Sabtu 4 Oktober 2025.

Ia menegaskan, meskipun Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus menjaga prioritas UHC, beban pembiayaan tidak bisa ditanggung sendirian. Konsep tanggung renteng yang dimaksud adalah kolaborasi fiskal antar Pemerintah Daerah.

Menurutnya, kabupaten/kota yang memiliki kemampuan fiskal atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih baik dari daerah lain harus ikut menanggung iuran BPJS bagi warganya. Hal ini dilakukan agar beban pembiayaan lebih proporsional dan efektif.

“Tanggung renteng yang dimaksud pemerintah yang memiliki fisikal lebih baik dari daerah lain sehingga mereka harus ikut karena warga mereka juga banyak dan intinya koordinasi kolaborasi antara pemerintah daerah, antara pemerintah provinsi kabupaten kota terus kita perkuat dalam rangka memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” jelas Andra Soni.

Langkah ini, yang sebelumnya sempat memunculkan wacana efisiensi anggaran Bantuan Iuran (PBI) di tingkat provinsi, dipastikan oleh Gubernur tidak akan mengurangi hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses kesehatan. Pemprov Banten akan terus memantau pelaksanaannya untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak layanan kesehatan.***