SERANG,BANTENPRO – Pedagang Pasar Induk Rau (PIR) kecewa Pemerintah Kota Serang memperpanjang MoU Hak Guna Bangunan (HGB) PIR dengan PT Pesona Banten Persada secara sepihak.
Para pedagang menilai, PT Pesona Banten Persada sebagai pihak ketiga yang mengelola PIR tidak serius dalam mengelola PIR.
Koordinator Himpunan Pedagang PIR Anis Fuad mengatakan, seharusnya Pemkot Serang bermusyawarah dengan para pedagang dan DPRD Kota Serang ketika akan memperpanjang HGB PIR.
“Habisnya HGB yang kami juga tidak tau ada sepihak keputusan katanya sudah diperpanjang oleh Pemkot, seharusnya kita duduk bersama,” kata Anis Fuad kepada awak media, Sabtu 9 September 2033.
Lanjut ia mengaku akan mempelajari lebih dulu MoU tersebut. Seharusnya dalam memutuskan harus duduku bersama antara Pemkot dan pengelola dengan kami para pedagang.
“Jangan seperti ini kan masyarakat tidak mengetahui, transparansi lah, Pemkot juga tiba-tiba memperpanjang ada apa,” ungkapnya.
Selama lima tahun kata dia, Himpunan Pedagang Pasar PIR mengaku tidak diperhatikan oleh pemerintah Kota Serang.
“Pasar Rau itu tidak tersentuh dan tidak ada perbaikan. Kita sudah beberapa kali ngomong secara pribadi namun tidak ada perubahan. Keluhannya bahwa ada kesemrawutan di pasar Rau, saya juga denger ada direksi baru yang masuk ke sana, yang lebih pasti lagi,” terangnya.
“Ada 23 pedagang yang sudah ditutup dan disegel, itu sepihak. Alasannya sudah habis di 2023 ini, padahal kan bangunan punya pedagang, maupun mau diperpanjang ya diperpanjang,”.***