SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan sengketa lahan berkepanjangan yang membelit masyarakat Pulau Sangiang.
Komitmen ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Serang, Senin 7 Juli 2024 di pendopo Bupati Serang.
Usai audiensi Direktur Pena Masyarakat, Mad Harr Effendy, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bupati. Namun, Effendy menegaskan harapan masyarakat agar komitmen bupati segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret demi kepastian hukum dan hak hidup warga pulau sangiang.
“Kami tinggal menunggu ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Serang, dalam hal ini Bupati, dan kedua minta kepastian dari pihak BPN bahwasanya permasalahan Pulau Sangiang itu kalau bisa secepatnya terselesaikan,” ujar Mad Harr Effendy.
Masyarakat Pulau Sangiang telah hidup dalam ketidaktenangan selama 30 tahun. Mereka menghadapi berbagai persoalan, mulai dari gangguan hama babi yang merusak tanaman hingga keterbatasan dalam mengembangkan kehidupan yang layak di tanah mereka sendiri.
Kondisi ini ironisnya, mengingat Pulau Sangiang ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam dan memiliki potensi besar untuk pariwisata.
Effendy menekankan bahwa terlepas dari status pulau tersebut, hak hidup warga yang bermukim di Pulau Sangiang harus tetap diakomodasi dan dilindungi secara hukum.
Harapan Warga: Tak Ada Perpanjangan Izin Perusahaan
Dalam audiensi tersebut, masyarakat dengan tegas menyuarakan harapan agar Bupati Serang bersikap tegas dan bertindak cepat, tanpa adanya intervensi yang merugikan mereka. Salah satu tuntutan utama adalah agar tidak ada lagi perpanjangan izin perusahaan di pulau tersebut.
“Perpanpanjang izin perusahaan jangan lagi ada, dengan adanya peluang izin HGB ternyata selama ini masyarakat Pulau Sangiang terjajah, terintimidasi, tidak tenang hidupnya,” tegas Mad Harr Effendy.
Ia menambahkan, meskipun Pemkab Serang belum memberikan langkah konkret, pihaknya akan terus menagih janji perlindungan dan kepastian dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini di Pulau Sangiang.***














