Sabtu, 18 April 2026

Hindari Kotak Kosong di Pilkada 2024, Tokoh Provinsi Banten Beri Pernyataan Sikap Bersama

- Jumat, 23 Agustus 2024

| 17:13 WIB

Pernyataan sikap bersama Tokoh Provinsi Banten (Foto: Mahyadi)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Tokoh Provinsi Banten memberikan enam pernyataan sikap, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten, KH AM Romli mengatakan bahwa tokoh Provinsi Banten mengharapkan Pilkada 2024 berjalan secara ‘demokrasi bermartabat indonesia maju’.

“Kami segenap sesepuh dan atas nama masyarakat Banten menyuarakan agar pelaksanaan Pemilukada 2024 khususnya di Provinsi Banten agar dapat berjalan dalam suasana kompetensi yang bebas damai sebagai perwujudan pelaksanaan demokrasi yang sehat dimana masyarakat Banten dapat menggunakan hak pilihnya dalam menentukan pimpinan daerah baik untuk gubernur bupati dan walikota dengan adanya pilihan-pilihan yang terbaik,” katanya kepada awak media, Jumat 23 Agustus 2024.

BACA Golkar Tetap Usung Airin Rachmi Diany Maju Pilkada Banten 2024

Lanjut ia menjelaskan, bahwa demokrasi Indonesia adalah gotong royong dan secara bersama-sama perlu mengupayakan lahirnya pimpinan Banten yang dipercaya masyarakat.

“Untuk mendapat kepercayaan diperlukan proses yang tidak direkayasa melainkan lahir dari proses alamiah proses kampanye yang setara dan masyarakat memilih dengan pilihan yang terbaik dari yang baik,” ungkapnya.

AM Romli menilai bahwa salah satu konsep demokrasi adalah pertarungan gagasan sehingga, upaya cipta kondisi Pilkada melawan kota kosong atau hanya satu pasangan calon dinilai akan menciptakan Pemilukada minim gagasan dan melahirkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang tidak sehat. 

BACA Sah, DPP PKS Serahkan SK Untuk Pilkada Banten 2024, Simak Disini Nama-namanya

“Dalam proses demokrasi Indonesia kami dan seluruh elemen bangsa pasti sepakat bahwa konstitusi adalah landasan tertinggi. Maka segala keputusan perundang-undangan harus dikembalikan pada landasan konstitusi termasuk dalam proses aturan Pemilukada maka Keputusan Mahkamah konstitusi adalah final dan mengikat bagi seluruh tata aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Iya menjelaskan bahwa tokoh Provinsi Banten berharap agar tidak terjadi upaya-upaya rekayasa demokrasi yang dapat memecah belah yang timbul karena keputusan pemangku kebijakan yang tidak sejalan dengan harapan masyarakat dan berjalannya demokrasi di Provinsi Banten. 

“Suran ini kami sampaikan sebagai upaya mitigasi dari hal-hal yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial, politik dan ketentraman bersama kami percaya bahwa cita-cita kesejahteraan masyarakat Banten dan pembangunan Indonesia emas 2045 dapat diwujudkan seiring kesuksesan pembangunan di tingkat daerah dan nasional yang kondusif dengan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.**