BANTENPRO.CO.ID – Menjelang Idul Adha, masyarakat mulai berbondong-bondong mendatangi lapak penjualan hewan kurban. Namun, agar ibadah kurban bernilai pahala dan sah secara agama, ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap pekurban sebelum melakukan transaksi.
Berikut adalah panduan lengkap memilih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam:
- Memastikan Jenis Hewan Kurban
Sesuai syariat, hewan yang boleh dijadikan kurban adalah kategori Bahimatul Al-An’am atau hewan ternak. Di Indonesia, jenis yang umum adalah sapi, kambing, domba, atau kerbau. Setiap hewan memiliki ketentuan jumlah pekurban yang berbeda: satu kambing untuk satu orang, sedangkan satu sapi atau kerbau boleh untuk maksimal tujuh orang. - Mencukupi Syarat Usia Minimal
Kematangan usia menjadi syarat mutlak keabsahan kurban. Anda dapat mengeceknya melalui kondisi gigi hewan:
- Kambing/Domba: Minimal berusia 1 tahun (masuk tahun ke-2), ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap (poel).
- Sapi/Kerbau: Minimal berusia 2 tahun (masuk tahun ke-3).
- Kondisi Fisik Harus Sehat dan Sempurna
Rasulullah SAW melarang penggunaan hewan kurban yang memiliki cacat fisik menonjol. Pastikan hewan pilihan Anda:
- Tidak Buta: Mata harus jernih dan tidak ada katarak atau kebutaan sebelah.
- Tidak Pincang: Kaki harus kuat dan mampu berjalan normal menuju tempat penyembelihan.
- Tidak Sakit: Pastikan hewan lincah, nafsu makan baik, dan bulu tidak kusam/rontok parah.
- Tidak Sangat Kurus: Hewan harus memiliki daging yang cukup dan tidak tampak tulang-belulangnya karena kelaparan atau sakit.
- Membeli dari Sumber yang Terpercaya
Sangat disarankan untuk membeli hewan kurban langsung dari peternak atau pedagang yang menjaga kebersihan kandang dan kualitas pakan. Pastikan hewan tidak dipelihara di tempat sampah atau diberi pakan yang mengandung zat najis.
Memilih hewan kurban bukan sekadar mencari harga termurah, melainkan mencari kualitas terbaik sebagai bentuk ketakwaan. Dengan memperhatikan detail fisik dan usia, pekurban dapat memastikan bahwa kurbannya memenuhi syarat fiqh sehingga ibadah yang dijalankan menjadi sempurna.
Lakukan pengecekan fisik secara menyeluruh dari kepala hingga ekor. Mintalah surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait jika tersedia di lokasi penjualan untuk memastikan keamanan konsumsi daging nantinya.***














