SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Petry Sihombing (35) warga Puri Angrek Kota Serang tewas ditangan suaminya sendiri yakni Wadison Pasaribu (33), pada Minggu 1 Juni 2025 di kediamannya.
Dalam kasus tersebut Kapolres Serang Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan fakta bahwa pelaku Wadison Pasaribu telah merencanakan pembunuhan istrinya sendiri.
“Pelaku telah melakukan hubungan (perselingkuhan) dengan wanita lain sejak tahun 2023 dan akan menikahinya,” kata Kapolres kepada wartawan saat ekspose di Aula Polresta Serang Kota, Kamis 5 Juni 2025.
Atas dasar ingin menikahi pacaranya dan tidak mau hak asuh anaknya jatuh ke sang istri. Pelaku Wadison Pasaribu merencanakan pembunuhan istrinya dengan alibi perampokan.
“Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan,” ungkapnya.
Miris sebelum melakukan pembunuhan korban dan pelaku sempat melakukan hubungan suami istri.
“Setelah melakukan hubungan badan kotban meminta pelaku untuk membeli makan, karena ada perkataan yang kurang enak dari korban pelaku marah dan mencekin korban dengan kain kelambu hingga meninggal,” katanya.
Akibat Perbuatanya pelaku Wadison Pasaribu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***















