Minggu, 7 Juni 2026

Polda Banten Tangkap Tujuh Pelaku Penghasutan dan Kekerasan di Proyek PT Lotte Chemical

- Senin, 30 Juni 2025

| 14:26 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penghasutan, pengerusakan, dan ancaman kekerasan yang terjadi di kawasan proyek PT Lotte Chemical Indonesia, Kota Cilegon, Banten. 

Penangkapan tujuh tersangka dilakukan setelah beredarnya video aksi unjuk rasa anarkis yang viral di media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/06) di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum menyatakan bahwa kasus ini bermula dari aksi sweeping paksa dan perusakan properti di lokasi proyek PT Lotte Chemical Indonesia pada 29 Oktober 2024.

“Setelah melihat video yang tersebar dan menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tujuh tersangka yang terlibat aktif,” ujarnya.

Tujuh tersangka yang diamankan yakni MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari pelaku sweeping, orator, koordinator lapangan, hingga penanggung jawab aksi. Motif utama unjuk rasa ini adalah tuntutan agar warga lokal dipekerjakan di perusahaan dan pengelolaan limbah dilakukan oleh masyarakat sekitar.

Kombes Pol Dian menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dan Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan dilakukan secara bertahap sejak 26 Mei hingga 27 Juni 2025 di beberapa lokasi di wilayah Banten, termasuk Kota Cilegon dan Serang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami menghargai hak menyampaikan pendapat, namun tindakan anarkis yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan,” ujarnya menutup konferensi pers.***

2