Rabu, 22 April 2026

Bapenda Kabupaten Serang Klaim 70% Piutang Denda Pajak Rp1,45 M Telah Terbayar

- Selasa, 15 Juli 2025

| 12:15 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya piutang denda pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang senilai Rp1,45 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang per 31 Desember 2024, piutang denda sebesar Rp1.455.420.386,00 ini merupakan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penagihan.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan beberapa penagihan sudah dilakukan,” ungkap Nizam kepada media, di ruangannya, Selasa (15/07/2025).

“Piutang-piutang pajak tahun 2024 ini, mulai dari pajak hotel, restoran, hingga penerangan jalan, sebagian besar sudah dibayarkan,” tambahnya.

Nizam merinci bahwa 70 persen dari total piutang denda tersebut sudah terbayarkan. “Contohnya pajak hotel yang terlambat, seperti dari Marbela, mereka sudah melakukan pembayaran,” paparnya.

Sementara itu, 30 persen sisanya belum terbayarkan, namun Nizam menyatakan bahwa wajib pajak sedang dalam proses menyiapkan pembayaran. “Bisa dikatakan ada 30 persen yang belum, tapi mereka sedang menyiapkan untuk pembayarannya,” jelasnya.

Untuk menginventarisasi dan menagih piutang ini, Nizam menyebutkan beberapa langkah yang diambil, termasuk program “ketuk pintu”. “Pertama, kami menggandeng Kejari untuk melakukan penagihan dan itu sudah kami lakukan,” kata Nizam.

“Kemudian ada upaya lain seperti ‘moling’ [kemungkinan maksudnya door-to-door atau kunjungan langsung] dan sebagainya, yang bertujuan agar wajib pajak yang masih menunggak segera melakukan pembayaran pajaknya,” imbuhnya.

Nizam berharap ke depan, pendapatan daerah dari jenis pajak dapat terus meningkat, seiring dengan kesadaran wajib pajak yang juga semakin tinggi.

“Bagaimanapun, pajak adalah salah satu kewajiban wajib pajak yang harus dibayarkan, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, dalam rangka menyejahterakan masyarakat atau melakukan pembangunan di Kabupaten Serang,” tutupnya.***