SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Nasib nahas menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Serang. Ia menjadi korban pemerkosaan secara bergiliran oleh empat remaja usai dicekoki minuman keras. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Berkat respons cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, keempat pelaku berhasil diringkus di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Keempat pelaku yang kini mendekam di Rutan Polres Serang berinisial PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24). Keempatnya merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Minggu (20/7/2025).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama empat pelaku pergi berwisata ke Banten Lama. Usai jalan-jalan, mereka pulang. Di perjalanan, salah seorang pelaku membeli minuman keras.
“Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak, dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk,” kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Dalam kondisi tak sadarkan diri karena pengaruh miras, para pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Di sanalah, korban menjadi pelampiasan nafsu bejat secara bergiliran. Lebih parahnya, para pelaku juga merekam aksi tak senonoh mereka menggunakan handphone.
“Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang,” jelasnya.
Setelah sadar dan mengetahui dirinya menjadi korban kejahatan, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar pengaduan sang anak, orang tua korban segera melapor ke Mapolres Serang.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi, serta didukung barang bukti dan alat bukti, personel Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku,” ungkap Condro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa tindak pidana asusila di wilayah hukumnya cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, Condro menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual.
“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan seluruhnya dipastikan diproses hukum,” tutup Condro Sasongko.***














