Senin, 8 Juni 2026

Pemkot Serang Angkat Honorer Bertahap, Rencana Masuk PPPK Paruh Waktu

- Selasa, 26 Agustus 2025

| 17:05 WIB

Foto ilustrasi PNS

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menata ribuan tenaga honorer secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi 3.915 honorer yang telah masuk dalam database.

Walikota Serang, Budi Rustandi, mengatakan Pemkot baru saja menandatangani keputusan terkait penataan tenaga honorer. Honorer yang terdata dipastikan akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun depan.

“Kalau semuanya langsung diangkat, pembangunan mau dari mana? Jadi intinya kita lakukan bertahap sesuai arahan. Untuk tenaga paruh waktu jumlahnya sekitar 3.000 orang, mulai masuk tahun depan karena anggarannya ada di sana,” ujar Budi usai rapat paripurna di DPRD Kota Serang, Selasa (26/8).

Penataan honorer ini akan dibagi menjadi dua skema, yaitu PPPK penuh waktu dengan gaji sesuai aturan pusat dan PPPK paruh waktu dengan gaji disesuaikan besaran yang diterima saat ini.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, menjelaskan bahwa dari 3.915 honorer yang diusulkan, tahap pertama sudah selesai dengan 200 orang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, gajinya akan disesuaikan dengan honor yang sudah mereka terima, antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

“Tidak semuanya langsung diangkat penuh waktu. Ada yang P3K penuh waktu, ada juga yang paruh waktu. Bedanya ada di hak gaji, tapi status mereka sudah lebih jelas karena punya NIP P3K,” kata Karsono.

Meski begitu, nasib honorer non-database masih menjadi dilema. Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang, Kusna Ramdhani, mengatakan honorer yang tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa digaji menggunakan APBD karena berpotensi melanggar hukum, seperti yang telah diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk yang tidak terdata di BKN maupun Pemkot, kita sedang mencari celah agar tetap bisa diberdayakan. Masalahnya, aturan menyebut tidak boleh diberhentikan, tapi juga tidak bisa digaji,” jelas Kusna.

Menurutnya, solusi yang dipertimbangkan adalah membayar honor mereka dari anggaran kegiatan yang ada, dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Karsono menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan arahan tegas bahwa seluruh tenaga honorer harus diselesaikan pada akhir tahun 2025 tanpa ada penambahan formasi baru. “Kami sudah tiga kali menyurati OPD agar tidak lagi menerima honorer baru. Tapi faktanya di lapangan, kebutuhan tetap ada,” pungkasnya.***

2