Selasa, 19 Mei 2026

Retribusi Sampah Kota Tangerang Diduga Bocor, Potensi Kerugian Capai Rp129 Miliar!

- Sabtu, 1 November 2025

| 14:25 WIB

TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk retribusi persampahan melalui aplikasi Siritase (Sistem Informasi Retribusi Sampah Secara Elektronik) sejak awal 2024, tampaknya belum berjalan mulus di lapangan. Praktik pungutan tunai tanpa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) masih ditemukan, memicu dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan miliar rupiah.

Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, serta teknisnya diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2013. Namun, penelusuran wartawan menunjukkan implementasi di lapangan masih jauh dari aturan yang berlaku.

Sejumlah pengelola sampah di tingkat RT dan RW mengakui pembayaran retribusi dilakukan secara tunai langsung kepada petugas pengangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanpa disertai SKRD resmi.

Kode, Ketua RW 05 Kelurahan Neglasari, mengatakan pembayaran dilakukan mingguan dan langsung diserahkan ke petugas.

“Warga bayar seminggu Rp5.000, ada kira-kira 200 sampai 300 warga yang bayar ke tukang angkut sampah. Ke dinas itu Rp150 ribu sebulan, langsung cash aja, ngga ada surat ketetapan retribusi. Jasa uang angkut Rp550.000 dan uang kopi, es sama rokok,” terangnya, menunjukkan adanya biaya ‘ekstra’ yang tak resmi.

Hal senada diungkapkan Romli, Ketua RT Kelurahan Buaran Indah. Ia menyebut pembayaran dilakukan kolektif dan diserahkan ke petugas lapangan DLH tanpa dokumen resmi.

“Dikelola sama RT, dari RT dibagi lagi ke Bentor sama petugas kenek, ya langsung ke Mobil, langsung jasa, ya kurang lebih sejuta dua ratus. Selama ini saya belum pernah dapat (SKRD), makanya sisanya itu saya gunakan untuk ke masyarakat juga, misal ada kegiatan orang meninggal dilingkungan. Ngga ada (Surat Retribusi), makanya langsung bayar ke Bentor, langsung ke mobil,” ujarnya.

Kondisi ini disinyalir menjadi penyebab utama tidak tercapainya potensi PAD Kota Tangerang dari sektor retribusi jasa umum persampahan.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, sebelumnya menyampaikan bahwa realisasi pendapatan retribusi kebersihan di tahun 2024 hanya mencapai Rp20,68 miliar. Angka ini didapatkan dari berbagai potensi retribusi, baik dari rumah tangga maupun badan usaha.

Namun, jika dihitung berdasarkan jumlah wajib retribusi rumah tangga di Kota Tangerang yang mencapai 500 ribu pelanggan dengan rata-rata tarif Rp25.031 per bulan, potensi pendapatan seharusnya mencapai Rp150,18 miliar per tahun.

Dari perhitungan tersebut, terdapat selisih mencolok sekitar Rp129,5 miliar yang belum dapat diketahui rimbanya. Angka ini bahkan belum mencakup potensi retribusi dari sektor non rumah tangga, seperti perkantoran, industri, rumah sakit, hotel, dan sektor komersial lainnya. Praktik pungutan tunai tanpa SKRD dan selisih pendapatan yang fantastis ini menguatkan dugaan adanya kebocoran retribusi di Kota Tangerang.***