SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersikukuh menuntut kejelasan status administrasi Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten dalam regulasi nasional. Langkah ini dilakukan bukan tanpa alasan: Pemkot Serang mengincar perhatian pembangunan yang lebih besar dan kucuran anggaran yang lebih signifikan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan bahwa penulisan Serang dalam regulasi selama ini kerap memicu kerancuan. Dampaknya, Kota Serang kesulitan mendapatkan dasar kuat untuk alokasi pembangunan yang proporsional.
“Selama ini penulisan Serang dalam regulasi memunculkan kerancuan sehingga kejelasan administratif diperlukan untuk memperkuat dasar alokasi pembangunan bagi Kota Serang,” bunyi keterangan resmi Pemkot Serang.
Pemkot Serang telah menyelesaikan kajian administratif sebagai tindak lanjut arahan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kajian ini disusun untuk memastikan status ibu kota Serang tercantum jelas dan lengkap dalam regulasi nasional.
“Semua arahan dari Ditjen Otda Kemendagri sudah kita ikuti. Alhamdulillah, kajiannya tuntas dan siap diserahkan,” ujar Budi Rustandi pada Jumat, 5 Desember 2025.
Rustandi optimistis, penegasan status ini akan memperkuat posisi Kota Serang untuk memperoleh anggaran pembangunan prioritas yang lebih besar, baik melalui kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi. Status yang jelas juga dinilai dapat meningkatkan daya tawar Kota Serang agar program pembangunan strategis dapat terakselerasi dengan dukungan regulasi yang efektif.
Saat ini, Pemkot Serang sedang mengatur jadwal penyerahan dokumen final kajian tersebut kepada Kemendagri. Mereka juga memastikan koordinasi teknis berjalan lancar untuk mempercepat proses penetapan status resmi.
Budi Rustandi menyebut, dukungan dari Gubernur Banten menjadi modal penting dalam upaya ini. “Kita sedang atur jadwal dengan kementerian. Insyaallah semuanya berjalan baik, apalagi Pak Gubernur memberikan dukungan besar,” kata Budi.
Ia meyakini, jika status Ibu Kota Serang secara resmi tercantum dalam undang-undang sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional, dukungan anggaran dan program dari Pusat akan meningkat signifikan.
“Kalau status ibu kota sudah ditegaskan, tentu dukungan pusat baik anggaran maupun program lebih besar,” tegasnya.***













