CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran sisik trenggiling di perairan Merak, Banten. Sebanyak 780 kilogram sisik satwa dilindungi ditemukan di dalam kapal kargo berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, pada Selasa (07/04/2026).
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogi mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan KAL Anyer I.3.64 di wilayah kerja Lanal Banten.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, radar kami mendeteksi pergerakan MV Hoi An 8 yang memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot. Tim kemudian melakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan (Jarkaplid) pada pukul 10.15 WIB,” ujar Kolonel Catur Yogi saat memberikan keterangan, Rabu (08/04/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) di seluruh bagian kapal. Setelah penyisiran intensif, petugas menemukan 26 paket kardus putih yang disembunyikan di bagian haluan palka kapal.
“Setelah kami cek lebih detail pada pukul 12.15 WIB, dipastikan isinya adalah sisik trenggiling. Total beratnya mencapai 780 kilogram,” tambahnya.
MV Hoi An 8 merupakan kapal jenis General Cargo yang berangkat dari Phu My, Vietnam, dengan tujuan dermaga PT KIPP (Indah Kiat), Merak. Secara resmi, kapal ini mengangkut muatan steel coil seberat 2.735 ton. Namun, keberadaan ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut dipastikan ilegal dan tidak masuk dalam manifes.
TNI AL menduga modus operandi yang digunakan adalah transhipment (STS) atau bongkar muat antarkapal di tengah laut. Ada juga dugaan barang tersebut diambil dari titik koordinat tertentu yang telah disepakati di jalur pelayaran.
Secara ekonomi, nilai sisik trenggiling di pasar gelap sangat fantastis, yakni mencapai Rp60 juta per kilogram. Dengan temuan 780 kg, total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar.
“Sisik trenggiling sering disalahgunakan untuk bahan pengobatan tradisional hingga bahan baku ilegal lainnya. Trenggiling sendiri adalah satwa dengan status Critically Endangered atau terancam punah,” tegas Catur.
Saat ini, Nakhoda kapal berinisial LVH beserta 13 ABK yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam telah diamankan ke Mako Lanal Banten menggunakan RBB P. Deli untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kapal MV Hoi An 8 masih berada di bawah pengawasan ketat KAL Anyer I-3-64.
Para pelaku terancam dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan UU No. 5/1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Permen LHK No. P.106 Tahun 2018.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
“Ini adalah bentuk komitmen TNI AL, khususnya Lanal Banten, dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal yang melalui jalur laut, termasuk perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan jaringan internasional,” pungkasnya.***














