SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memastikan mayoritas kursi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini telah terisi oleh pejabat definitif.
Meski demikian, satu posisi krusial di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih dibiarkan kosong karena terbentur prosedur birokrasi di tingkat pusat.
Kepala BKPSDM Kota Serang Murni, mengungkapkan bahwa kekosongan yang tersisa saat ini didominasi oleh jabatan pengawas dan satu posisi administrator (Eselon III) di Disdukcapil. Berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, pengisian jabatan di Disdukcapil memerlukan mekanisme khusus yang lebih panjang.
“Khusus untuk Disdukcapil, prosesnya memang harus melalui koordinasi berjenjang hingga ke kementerian. Tidak bisa langsung diputuskan di tingkat daerah,” ujar Murni saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2026).
Murni menjelaskan, tahap pertama pengisian jabatan tersebut dimulai dengan pengiriman usulan nama calon pejabat kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan pertimbangan serta persetujuan.
Setelah restu Gubernur dikantongi, berkas usulan baru diteruskan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Mekanisme ini wajib ditempuh karena menyangkut jabatan strategis. Saat ini kami masih menunggu surat persetujuan dari pusat. Begitu surat turun, langsung kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Murni menegaskan bahwa pelantikan yang dilakukan baru-baru ini telah berhasil menghapus praktik rangkap jabatan atau status Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemkot Serang. Dengan status pejabat definitif, setiap pemegang mandat kini memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan dan menjalankan program kerja.
“Sekarang tidak ada lagi Plt, semua sudah diisi secara definitif. Kami berharap kinerja OPD semakin stabil karena pejabatnya sudah punya kewenangan utuh,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, BKPSDM akan terus melakukan pemetaan kebutuhan pegawai secara rutin. Hal ini dilakukan agar potensi kekosongan jabatan akibat pensiun atau mutasi dapat diprediksi dan diatasi lebih cepat.
Ia juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang untuk tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Kekosongan di satu-dua titik tidak boleh menjadi alasan pelayanan publik terhambat,” tutup Murni.***














