TANGERANG, BANTENPRO.CO.ID – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan di wilayah Banten untuk tidak sembarangan mengelola dana zakat karyawan. Ia mendesak agar setiap pabrik segera membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang resmi mengantongi izin dari BAZNAS guna menghindari praktik pungutan liar (pungli).
hal tersebut ditegaskan Dimyati saat menyambangi PT Chosen Mitra Abadi (CMA) di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/4/2026). menurutnya, tanpa legalitas dari BAZNAS, pengumpulan dana sosial di internal perusahaan berisiko menjadi masalah hukum.
“baznas harus gerak cepat membentuk upz-upz di setiap pabrik. Ini tujuannya supaya keberadaan mereka legal. Jangan sampai ada indikasi pungutan liar yang mengatasnamakan zakat atau infak,” ujar Dimyati.
Dimyati menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi penyaluran dana umat. Selama ini, BAZNAS dianggap memiliki keunggulan data by name by address untuk sasaran bantuan seperti renovasi rumah tidak layak huni hingga bantuan kesehatan yang tidak tersentuh program perusahaan.
ia juga menawarkan solusi teknis pembagian pengelolaan zakat agar perusahaan tetap memiliki kendali atas dana yang dikumpulkan. separuh dana ZIS bisa dikelola mandiri oleh perusahaan untuk lingkungan sekitar, dan sisanya diserahkan ke BAZNAS untuk cakupan yang lebih luas.
“dengan sistem bagi hasil pengelolaan ini, manfaatnya bisa lebih maslahat dan akuntabel. Perusahaan tidak perlu ragu lagi soal ke mana larinya uang zakat karyawan mereka,” tambahnya.
di tempat yang sama, Pimpinan PT CMA, Hosin, merespons positif dorongan tersebut. Perusahaan produsen alas kaki Bacorocco yang sudah menembus pasar 21 negara ini menyatakan kesiapannya untuk mempererat sinergitas dengan lembaga negara tersebut.
“kami ingin kedepan sinergitas ini lebih kuat. Bahkan kami berencana mengadakan pengajian rutin bulanan untuk memperkuat mentalitas karyawan melalui koordinasi dengan upz nanti,” kata Hosin.***














