SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Perselisihan penyerahan aset antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang kembali mencuat dan memanas. Sengketa yang telah berlangsung nyaris 19 tahun ini belum menemukan titik terang lantaran kedua pihak masih memiliki perbedaan tafsir tajam terkait aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
Upaya pertemuan kembali digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, mempertemukan kedua belah pihak bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Turut hadir KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BPN, hingga Sekretariat Wakil Presiden selaku ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Analis Hukum Sekretariat Daerah Kota Serang, Muhammad Dema Al Rizki, menjelaskan rapat tersebut difokuskan untuk membahas percepatan penyerahan aset yang selama ini belum diserahkan oleh Pemkab Serang ke Pemkot Serang.
“Kesimpulannya, penyelesaian sengketa aset ini akan dibahas lebih mendalam dan teknis oleh tim DPOD bersama kementerian dan lembaga terkait,” ujar Dema kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Dema menegaskan, poin krusial yang menjadi sumber perdebatan terletak pada penafsiran Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007, khususnya pada frasa “sebagian aset”.
Pemkab Serang menafsirkan frasa itu sebagai sebagian aset yang berada di wilayah Kota Serang tidak wajib diserahkan. Pandangan ini berbeda jauh dengan yang dipegang Pemkot Serang.
“Pada saat undang-undang itu disahkan 2007, seluruh aset masih milik Kabupaten Serang. Artinya, aset yang ada di wilayah Kota Serang itu adalah bagian dari keseluruhan aset Kabupaten dan wajib diserahkan sepenuhnya,” tegasnya.
Dema juga mengungkapkan, pada 2008 lalu Pemkab Serang pernah meminta penjelasan resmi ke Kemendagri terkait pasal tersebut. Jawaban yang ditandatangani Dirjen Otda saat itu merujuk pada Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001, yang menyatakan seluruh aset di daerah otonom baru wajib diserahkan tanpa terkecuali.
“Seharusnya ketentuan itu sudah sangat jelas dan menjadi pegangan,” katanya.
Meski begitu, keputusan akhir penyelesaian sengketa ini masih menunggu hasil pembahasan di tingkat DPOD.
Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, menegaskan proses penyerahan aset sejatinya terus berjalan. Ia mencatat, hingga kini sudah lebih dari 560 aset diserahkan ke Pemkot Serang. Sisanya tinggal delapan aset dengan 10 nomor pendaftaran yang belum rampung.
“Proses ini sudah berjalan hampir 19 tahun. Kami punya niat baik untuk menyerahkan, namun kondisi fiskal daerah juga harus kami pertimbangkan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Menurut Agus, satu aset ditargetkan tuntas diserahkan tahun ini. Beberapa lainnya direncanakan bertahap tahun depan, salah satunya lewat skema penggabungan organisasi perangkat daerah dalam satu gedung. Bahkan, ia memperkirakan seluruh aset baru bisa tuntas diserahkan sebelum tahun 2031.
“Kalau bisa lebih cepat tentu lebih baik. Namun kami harus cari cara efektif dan efisien agar pelayanan ke masyarakat tetap berjalan lancar,” katanya.
Hingga kini, perbedaan tafsir aturan itu masih menjadi tembok penghambat yang membuat polemik aset dua pemerintah daerah ini tak kunjung menemukan ujung penyelesaian.***












