SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Aksi premanisme di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, akhirnya terhenti. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan empat pelaku pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan pedagang dan sopir angkutan umum, Jumat (3/7/2026).
Ironisnya, salah satu tersangka berinisial MT (51) diketahui merupakan seorang mantan kepala desa yang berperan sebagai otak di balik aksi pemalakan tersebut. Tiga tersangka lainnya yakni UD alias TL (52), SS alias LX (38), dan DS (38).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus dalih biaya kebersihan pasar. Namun, pungutan tersebut dipastikan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.
“Para pelaku melakukan pungutan setiap hari secara paksa. Ini sangat meresahkan masyarakat serta mengganggu kenyamanan sopir angkutan umum yang mencari nafkah di sana,” ujar Dian Setyawan dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Dian memaparkan pembagian peran para tersangka. SS alias LX bertugas berkeliling memungut Rp5.000 dari setiap pedagang setiap pagi dan sore. Sementara itu, UD alias TL menargetkan sopir angkutan umum dengan tarif Rp2.000 per kendaraan. Keduanya menyetorkan hasil pungutan kepada MT.
“Selain itu, tersangka DS melakukan pungutan di area Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak dengan mematok tarif Rp15.000 untuk setiap angkutan yang mendapat penumpang. Total hasil pungli yang dikumpulkan mencapai ratusan ribu rupiah setiap harinya untuk kepentingan pribadi,” jelas Dian yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Dari penyelidikan, MT selaku koordinator menerima aliran dana sebesar Rp400 ribu per hari dari hasil pungli kelompoknya. Saat penangkapan, polisi juga menyita uang tunai Rp284 ribu dan sebilah pisau sepanjang 10 cm yang dibawa pelaku.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di wilayah Banten,” tegas Dian.***













