Kamis, 9 Juli 2026

Larang Pungutan Seragam, Dindikbud Kota Serang Ancam Copot Kepala Sekolah Nakal

- Kamis, 9 Juli 2026

| 12:19 WIB

Ilustrasi anggaran baju dinas

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengeluarkan peringatan keras bagi satuan pendidikan di wilayahnya. Kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan biaya terhadap siswa baru, termasuk pengadaan seragam, terancam dicopot dari jabatannya.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 134.1728/Dikbud/2026 tentang Larangan Pungutan Biaya Siswa Baru dan Ketentuan Pengadaan Seragam. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Serang agar proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan bersih tanpa membebani orang tua.

“Kami melarang keras sekolah memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa baru. Termasuk rapat komite yang berujung pada permintaan iuran. Tidak ada lagi pungutan apa pun setelah siswa dinyatakan diterima,” ujar Nuri kepada awak media, Rabu (8/7/2026).

Nuri menekankan bahwa pihak sekolah dilarang mengoordinasikan atau menjual seragam secara kolektif. Meskipun sekolah memiliki koperasi, transaksi pembelian seragam tidak boleh bersifat paksaan maupun kolektif melalui sekolah atau komite.

“Sekolah tidak boleh mengumpulkan uang dari wali murid atau mewajibkan pembelian di satu tempat. Orang tua harus diberikan kebebasan membeli di mana saja tanpa ada tekanan, apalagi dengan harga di atas harga pasar,” tegasnya.

Terkait kebutuhan seragam, Pemkot Serang hanya menyediakan bantuan seragam utama (merah-putih untuk SD dan biru-putih untuk SMP). Untuk seragam pramuka, batik, maupun olahraga, orang tua dibebaskan membeli secara mandiri di luar sekolah.

Kebijakan ini diterbitkan setelah Dindikbud menerima laporan adanya rapat komite di salah satu sekolah yang mengarahkan pengadaan seragam dengan nominal tertentu. Nuri memastikan, pihaknya tidak akan menoleransi praktik tersebut.

“Kalau masih melanggar, akan kami beri teguran lisan hingga peringatan tertulis. Jika kepala sekolah tetap bersikeras mengabaikan aturan ini, kami tidak segan menggeser atau mencopot jabatannya,” pungkas Nuri.

Ia menegaskan bahwa aturan ini merupakan perintah langsung dari Wali Kota dan Sekretaris Daerah yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan negeri di Kota Serang.***

2