SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengajuan kredit oleh PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, serta BH alias BK (44), selaku Key Person sekaligus Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan, perkara bermula ketika BH alias BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
Pengajuan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.
Namun, dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan sejumlah dokumen palsu dan rekayasa sebagai persyaratan pengajuan maupun pencairan kredit.
Dokumen tersebut antara lain legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan yang bersumber dari APBD dan APBN, hingga surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan.
“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif,” kata Yudhis.
Menurut penyidik, NF yang ketika itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen tersebut. Meski demikian, NF tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit dapat disetujui.
Setelah kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan dana pada Maret 2019 dengan total Rp7,387 miliar.
Penarikan dilakukan dalam tiga tahap. Pertama sebesar Rp2,372 miliar pada 5 Maret 2019. Selanjutnya Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar pada 15 Maret 2019.
Persoalan muncul setelah dana dicairkan. PT Aryando Sejahtera Abadi disebut tidak menjalankan kewajiban pembayaran kepada Bank BJB.
Kredit tersebut kemudian dinyatakan macet atau masuk Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.
Pihak bank telah melakukan upaya penagihan hingga pelelangan terhadap tiga unit rumah yang menjadi agunan. Dari proses lelang tersebut diperoleh nilai sekitar Rp2,65 miliar. Namun, hasilnya belum mampu menutupi kerugian akibat kredit bermasalah tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. mengatakan, penyidik menemukan berbagai dokumen yang diduga sengaja direkayasa untuk memenuhi persyaratan kredit.
Di antaranya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan hasil audit yang diduga fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga diduga tidak sesuai fakta.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dalam proses konfirmasi lapangan atau on the spot.
Konfirmasi tersebut diduga dilakukan sebatas formalitas untuk mendukung proses pengajuan dan pencairan kredit.
“NF selaku Account Officer diduga mengetahui bahwa dokumen persyaratan telah direkayasa, namun tetap melakukan verifikasi dan membantu proses pengajuan hingga fasilitas kredit tersebut dapat dicairkan,” ujar Kadek.
Dalam perkara tersebut, NF juga diduga menerima uang sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK.
Sementara BH alias BK diduga menjadi pihak yang memperoleh keuntungan dari fasilitas kredit tersebut dengan menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai sarana untuk memperoleh pembiayaan dari Bank BJB.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp8.702.482.852.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Polisi juga telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada JPU melalui tahap II untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, NF dan BH alias BK dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara mulai dari 2 tahun hingga 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***













