PANDEGLANG, BANTENPRO.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pandeglang menggelar operasi gabungan untuk mengawasi tenaga kerja asing (TKA) di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 14–15 Oktober 2026.
Operasi ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), khususnya TKA, sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pada hari pertama, tim melakukan pemeriksaan di PT Hisenor Technology Indonesia, yang merupakan bagian dari Grup PT Haida Agriculture Indonesia. Hasil pemeriksaan mencatat enam TKA berkewarganegaraan China yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terbitan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang.
Dari jumlah tersebut, lima orang bekerja di PT Hisenor Technology Indonesia, sedangkan satu orang lainnya bekerja di Grup PT Haida Agriculture Indonesia.
Selain pemeriksaan keimigrasian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memberikan edukasi kepada pihak perusahaan mengenai administrasi ketenagakerjaan dan perizinan perusahaan.
Pengawasan dilanjutkan pada hari kedua di PT Buana Bersama Jayaindo. Di lokasi tersebut, tim mencatat satu TKA berkewarganegaraan China yang memiliki ITAS terbitan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang. Petugas tidak menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di perusahaan tersebut.
Secara keseluruhan, operasi gabungan TIMPORA Kabupaten Pandeglang mencatat tujuh TKA berkewarganegaraan China yang tersebar di tiga perusahaan.
Sebelum turun ke lapangan, tim menggelar pengarahan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pandeglang. Pengarahan dipimpin Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, M. Faried Tri Nugroho, dengan membahas tujuan operasi, pembagian tugas, dan teknis pelaksanaan pengawasan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pandeglang, Muklis Arifin, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Satrio Bekti Utomo, menyampaikan pentingnya pemeriksaan dokumen serta kesesuaian keberadaan dan aktivitas orang asing dengan izin yang dimiliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan operasi gabungan merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan orang asing.
“Operasi gabungan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Imigrasi dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan orang asing. Kami tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, tetapi juga mendorong koordinasi yang berkelanjutan agar setiap temuan dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara profesional dan terukur dengan mengedepankan koordinasi, integritas, serta kepastian hukum.
Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang bersama TIMPORA Kabupaten Pandeglang berkomitmen memperkuat pengawasan orang asing dan meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*













