SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota meringkus seorang guru ngaji berinisial MS lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia sembilan tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengungkapkan bahwa pelaku tega memanfaatkan situasi rumah korban yang sering kosong tanpa pengawasan orang tua.
“Pelaku memanfaatkan rumah korban yang kosong tanpa penjagaan dari orang dewasa atau orang tua karena ayah korban berprofesi sebagai nelayan,” ujar Ipda Febby, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku tercatat sudah dua kali melakukan aksi bejatnya di rumah korban.
Aksi Pertama: Terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Modusnya, pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur dengan dalih mengajak berolahraga pagi atau joging, namun justru melakukan tindakan pencabulan.
Aksi Kedua: Terjadi pada Sabtu (5/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dengan modus serupa saat kondisi rumah sedang sepi.
Akibat perbuatannya, tersangka MS kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.***













