Sabtu, 18 April 2026

Bupati Serang Bahas Sengketa Lahan Pulau Sangiang, HGB PT PKP Ditinjau Ulang

- Senin, 7 Juli 2025

| 18:49 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Serang untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah lama terjadi di Pulau Sangiang, melibatkan PT PKP (Pondok Kalimaya Putih) dan warga setempat.

Bupati baru-baru ini menerima audiensi dari Pena Masyarakat dan perwakilan masyarakat Pulau Sangiang untuk mendengarkan langsung keluhan mereka.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah untuk meninjau kembali operasional PT PKP dan mengevaluasi kemungkinan perpanjangan Izin Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan. Yang menarik, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menginformasikan bahwa PT PKP belum mengajukan permohonan perpanjangan HGB-nya di pulau tersebut.

Bupati Ratu Rachmatu Zakiyah menegaskan dedikasi Pemerintah Kabupaten Serang untuk menjaga hak-hak warga yang telah lama tinggal di Pulau Sangiang.

“Kami akan mengawal pengaduan masyarakat ini sehingga masyarakat yang sudah lama tinggal di Pulau Sangiang mendapatkan haknya untuk hidup, haknya untuk bermasyarakat, haknya untuk melakukan kehidupan yang layak di tempatnya sendiri,” ujarnya.

Untuk menunjukkan keseriusan pemerintah, beberapa pejabat penting hadir dalam audiensi tersebut, antara lain, Kepala BPN, Bapak Elfi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Penjabat Sekretaris Daerah, Camat Anyer, Asisten Daerah.

Bupati secara khusus telah meminta Kepala BPN untuk memfasilitasi mediasi antara PT PKP dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai “solusi win-win” yang memprioritaskan kesejahteraan warga Pulau Sangiang, di samping mempertimbangkan kepentingan perusahaan.

Ketika ditanya mengenai perspektif Pemerintah Kabupaten Serang tentang perpanjangan HGB, Bupati Zakiyah menjelaskan bahwa kewenangan untuk izin HGB dan perpanjangannya sepenuhnya berada pada Kepala BPN, bukan pemerintah daerah.

“HGB itu bukan dari Pemkab ya. HGB itu dari Kepala BPN, izinnya juga di Kepala BPN. Jadi nanti Kepala BPN yang menentukan itu,” jelasnya.

Bupati mengakui bahwa hasilnya masih belum pasti karena Kepala BPN akan melakukan kajian lebih lanjut, dan semua pihak akan terlibat dalam diskusi untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah Kabupaten Serang berharap melalui upaya ini, hak-hak masyarakat Pulau Sangiang dapat sepenuhnya dikembalikan.***