BANTENPRO.CO.ID, Cilegon – Salah satu pekerja mengadukan nasibnya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tempatnya mencari nafkah.
Roniansyah (42) menceritakan bahwa sebelum di PHK sepihak dirinya sempat dipindah tugaskan dari PT JMR ke boyler tanpa ada status bekerja sebagai apa.
“Satu Minggu setelah itu saya dapat SP 1 8 September 2022, SP 2 tanggal 14 September, satu Minggu kemudian tanggal 25 September SP 3 dan semua itu saya tolak,” ungkapnya kepada awak media, Kamis 23 Maret 2023.
Lanjut ia mengungkapkan pada tanggal 7 Oktober 2022 dirinya mengirimkan surat penolakan PHK yang dilakukan oleh PT JMR, namun hal ini tidak ada jawaban.
“Saya lapor Disnaker Kota Cilegon dan sidang 3 kali selesai, Disnaker menganjurkan saya dipekerjakan kembali tapi ditolak oleh PT JMR, hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan,” paparnya.
Sebelumnya Roniansyah menjabat sebagai HRD di PT JMR dari tahun 2022 hingga 2022 Sebagai HRD.
“Terakhir sama dewan Kota Cilegon sudah dikoordinasikan ke Disnaker tapi tidak ada jawaban dari Disnaker,” katanya.
Seharusnya Disnaker tegas kata Roniansyah, dirinya sebagai buruh warga Cilegon merasa tidak dikawal oleh Disnaker terkait kasus yang menimpa dirinya.
“Bukanya walikota juga bilang jangan sampai ada pengangguran tapi saya di PHK sepihak tanpa kejelasan, minta keadilan lewat rumah buruh dalam hal ini Disnaker tidak ada kejelasan,” paparnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Cilegon Komisi II Muhammad Ibrohim Aswadi mendesak kepada Disnaker Kota Cilegon bersikap tegas.
“Saya minta Disnaker agar saudara Roniansyah dipekerjakan kembali di PT JMR,” ungkapnya.
Kondisi yang terjadi di lapangan PT JMR diduga melanggar UU ketenagakerjaan, dimana kata Aswadi, saudara Roniansyah diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang mendasar dan rasional.
“Maka dalam hal ini PT JMR dan Disnaker Kota Cilegon harus bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa saudara Roniansyah,” tutupnya.***