Minggu, 17 Mei 2026

Gunakan Mukena Bobol Waralaba, Pria di Kota Serang Gondol Uang 75 Juta

- Selasa, 16 Januari 2024

| 16:24 WIB

Kapolresta Serang Kota saat menjelaskan kronologi kejadian pembobolan waralaba di Kota Serang

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Dengan mengunakan mukena seorang pria berinisial KH (30) berhasil membobol waralaba Alfamart di Pal6, Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil menggondol berbagai barang dan uang yang nilainya lebih dari Rp73 juta, bukan hanya sekali pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan aksinya di lokasi yang sama.

Pembobolan Alfamart yang dilakukan KH, terakhir kali terjadi pada Rabu, 10 Januari 2024. Masih ditanggal yang sama, sekitar pukul 03.00 wib, anggota Polsek Curug menerima informasi pembobolan waralaba tersebut. Kemudian memantau pelaku dan menangkapnya sekitar pukul 05.30 wib.

“Pelaku mengakui telah melakukan pembobolan Alfamart Pal 6 dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian ditempat yang sama sebanyak tiga kali. Kalau pelaku memakai mukena kan warga tidak curiga, karena dikiranya ibu-ibu,” ujar AKBP Herfio Zaki, Wakapolresta Serkot, dikantornya, Selasa, 16 Januari 2024.

Polisi juga menangkap dua pelaku spesialis pembobol waralaba di sekitar Kota Serang, Banten. Pelaku MI (33) dan RI membobol Alfamart di Jalan KH. Fatah Hasan sebanyak tiga kali. Kemudian pelaku RI sempat membobol seorang diri, dua kali Indomaret di Jalan KH. Abdul Latief dan satu kali kontrakan di Kelurahan Cipare.

Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.

“Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp37 juta dan Indomaret lebih dari Rp9 juta,” tuturnya.

MI terkahir kali melakukan aksinya pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 wib. Polsek Serang yang mendapatkan informasi segera mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi pembobolan di tanggal yang sama.

Kemudian pelaku lainnya, RI, yang sempat buron, baru bisa ditangkap pada 04 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 wib, saat membobol Indomaret.

“Pelaku dikenakan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” ujarnya.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news di Provinsi Banten setiap hari dari Bantenpro.co.id. Mari bergabung di Saluran WhatsApp caranya klik link “BANTENPRO.CO.ID“, kemudian ikuti.