CILEGON, BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai lebih dari Rp 3,79 miliar. Pemulihan ini didapatkan dari aset rampasan kasus korupsi yang diselesaikan melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 3.793.971.790,- (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon menjelaskan, keberhasilan ini dicapai melalui pendampingan hukum yang diberikan kepada Krakatau Health Service (BAPELKES KS). Pendampingan ini terkait proses penyelesaian barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana ANDI GOUW.
Perkara ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2190 K/Pid.Sus/2019 tanggal 05 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
“Aset yang dipulihkan ini merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan MA. Atas permohonan dari Krakatau Health Service, kami memberikan pendampingan hukum untuk pemulihan keuangan negara,” ujar Kepala Kejari Cilegon, Selasa (21/10/2025).
Proses pemulihan dimulai dengan penetapan 33 dari 75 bidang tanah untuk dilelang. Setelah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai likuidasi untuk 33 bidang tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp 3.013.972.000,-.
Proses lelang kemudian dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang pada 2 Oktober 2025.
“Pelaksanaan lelang berhasil menjual seluruh 33 bidang tanah dengan total harga penawaran yang jauh melampaui nilai likuidasi, yakni mencapai Rp 3.793.971.790,-,” jelasnya.
Seluruh dana dari hasil lelang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh para pemenang. Keberhasilan ini diklaim sebagai bukti optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon dalam menyelamatkan dan memulihkan aset negara.***














