Rabu, 16 Juli 2025

Kejati Banten Serahkan Berkas Korupsi Sampah Tangsel, Kerugian Negara Rp 21,6 Miliar

- Selasa, 1 Juli 2025

| 15:39 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.

Pada Senin, 30 Juni 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan berkas perkara (tahap 1) empat tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.

Empat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan adalah SYM, WL, TAK, dan ZY. Penyerahan berkas ini menandai rampungnya tahap penyidikan dan siap untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum sebelum dilimpahkan ke persidangan.

“Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2024,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna.

Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik menunjukkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 21.682.959.360,00 (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh rupiah).

Saat ini, dua dari empat tersangka, yaitu SYM dan ZY, ditahan di Rutan Serang. Sementara itu, tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang. Proses hukum selanjutnya akan berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan langkah dakwaan dan persidangan.***