Rabu, 14 Oktober 2026

Kepala Gerai Minimarket di Cikande Ditangkap Usai Diduga Cabuli Karyawati di Gudang

- Jumat, 28 Agustus 2026

| 16:59 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang kepala gerai minimarket ternama berinisial AM (26), di Kabupaten Serang, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap karyawatinya sendiri, AH (19).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah gerai minimarket yang berada di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin (24/8/2026) malam.

Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AM di tempat kerjanya pada Rabu (26/8/2026).

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kejadian bermula ketika gerai sudah tutup sekitar pukul 22.10 WIB. Saat itu, hanya korban dan tersangka yang masih berada di dalam toko.

AM kemudian meminta korban menyimpan uang hasil penjualan ke dalam brankas yang berada di gudang.

Saat korban masuk ke gudang, tersangka menyusul dari belakang. Di lokasi tersebut, tersangka diduga mulai melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.

“Ketika korban selesai menyimpan uang, korban hendak keluar dari gudang namun dicegah oleh tersangka,” kata Andri saat memberikan keterangan di Mapolres Serang, Jumat (28/8/2026).

Korban kemudian didorong hingga terjatuh. Dalam kondisi tersebut, tersangka kembali melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Korban yang merasa ketakutan kemudian menangis dan berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, tersangka panik dan langsung meninggalkan lokasi.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, polisi tetap memproses AM sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, korban saat ini masih mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Serang. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu korban memulihkan kondisi psikologisnya setelah mengalami kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, AM kini ditahan di Mapolres Serang. Ia dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi juga mengingatkan perusahaan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan keamanan para pekerja, khususnya karyawan yang bertugas pada malam hari.

“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami akan terus mengawal proses hukum perkara ini sampai tuntas,” pungkas Andi.***

2