Jumat, 28 Maret 2025

Oknum Ustadz di Pandeglang Diamankan Polda Banten Usai Edaran Uang Palsu

Mahyadi

| Kamis, 16 Januari 2025

| 12:55 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sub 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan pelaku peredaran uang palsu berinisial US (48) di Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Diketahui bahwa saat mengedarkan aksinya pelaku US mengaku sebagai ustadz. Pelaku mengedarkan uang palsu sebanyak 2.600 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu beserta 3 lembar kain putih. Adapun motif pelaku adalah untuk keuntungan pribadi.

Kasus ini terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Cigeulis, Pandeglang, dan terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang curiga melihat aksi pelaku.

Uang palsu tersebut dimasukkan ke dalam peti kayu. Di bagian atasnya, pelaku meletakkan beberapa lembar uang asli agar korban percaya.

Pelaku mengaku dapat menggandakan uang dan korban harus memberikan sejumlah mahar jika ingin mendapatkan banyak uang. dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dirreskrimum Polda Banten, Dian Setiawan mengatakan, peti kayu berwarna hitam yang digunakan pelaku sebagai tempat menyimpan uang palsu dengan nominal Rp 260 juta.

“Jadi, modusnya adalah, uang-uang palsu ini, pada saat ditemukan oleh petugas di lapangan, bagian atasnya diisi dengan uang asli, uang asli ditaruh paling atas, kemudian di bawahnya uang palsu,” kata Dian dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (15/1/2025).

“Kita sudah menemukan di TKP, yaitu 300 lembar uang yuan Cina dengan pecahan masing-masing 1 yuan dan uang tunai pecahan Rp100 ribu, ini adalah uang asli, itu nilainya Rp23,7 juta. Adapun motif dari pelaku ini adalah berupa uang cash yang diserahkan para korban,” tambahnya.

Menurut Dian, pelaku dikenal sebagai ustadz di pondok. Tidak hanya menggandakan uang, pelaku bahkan mengaku mampu menarik uang gaib atau uang amanah orang tua zaman dulu dan mampu memperbanyak jumlahnya berkali-kali lipat. Pelaku kini terancam menghabiskan waktunya di penjara selama 10 tahun.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai tokoh agama, biasa dipanggil ustadz atau kiai, dengan alibi bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat serta bisa menarik uang amanah atau uang orang tua atau uang jadul yang tersimpan di dalam peti, dengan syarat, untuk membuka petinya harus dengan menyerahkan sejumlah mahar,” ucap Dian.

Atas kejadian ini, masyarakat Banten diimbau untuk tidak percaya pada oknum yang mengaku mampu menggandakan uang karena kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, tidak hanya di Banten, tetapi juga di daerah lain, dan terbukti semuanya adalah penipuan, tidak ada orang yang sanggup melakukan hal tersebut.

“Terhadap pelaku ini, dengan inisial saudara US ini, kita kenakan Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mana salah satu bunyi di Pasal 26 ayat (2) tersebut, “Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

Terpopuler

Scroll to Top