Minggu, 20 September 2026

Terbukti Suap Eks Kepala BPN Lebak, Terpidana Kasus Mafia Tanah di Banten Bayar Denda Perkara Rp100 Juta

- Jumat, 12 Januari 2024

| 15:52 WIB

Maria Sopiah telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan penyuapan terhadap eks kepala BPN Lebak

LEBAK, BANTENPRO.CO.ID – Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023.

Terdakwa kasus mafia tanah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Maria Sopiah membayar denda perkara sebesar Rp100 ke Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis, 11 Januari 2024.

Diketahui bahwa kasus mafia tanah di BPN Lebak telah menetapkan empat tersangka yakni AM eks kepala BPN Lebak, DER salah satu honorer, MS alias Maria Sopiah juga sang anak EHP.

Pada sidang 20 Juli 2023 Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Suap diberikan terdakwa selama 2018-2020 demi penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) Citra Maja Raya.

Maria Sopiah telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melakukan penyuapan terhadap eks kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi (AM).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan selain denda terdakwa atas nama Maria juga membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

“Jadi pihak keluarga Maria Sopiah membayar perkara juga dendanya sebesar Rp100.005.000,”kata Andi saat dihubungi awak media, pada Jumat, 12 Januari 2024.

Kata dia, biaya denda perkara itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak bersama dengan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lebak.”Kita kembalikan ke kas negara,”tutupnya.***

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news di Provinsi Banten setiap hari dari Bantenpro.co.id. Mari bergabung di Saluran WhatsApp caranya klik link “BANTENPRO.CO.ID“, kemudian ikuti.

2