Selasa, 21 April 2026

Warga Tangerang Tertipu Ratusan Juta Rupiah Modus Transaksi Limbah Aluminium di Serang

- Rabu, 20 Agustus 2025

| 10:47 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Seorang warga Kabupaten Tangerang, Nana Sumarna, menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi limbah aluminium foil di PT. Lami Packaging Indonesia, Cikande, Kabupaten Serang. Akibatnya, Nana menderita kerugian lebih dari Rp270 juta.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Serang dengan terlapor berinisial YM dan kini sedang dalam tahap penyelidikan.

Menurut Nana, kasus ini bermula pada April 2025. Ia dikenalkan dengan YM, yang mengaku sebagai pengelola limbah aluminium foil di PT. Lami Packaging Indonesia. Setelah dua kali transaksi kecil yang berjalan lancar, Nana tergiur untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Pada Juli 2025, Nana dan YM sepakat bertransaksi limbah seberat lebih dari 9.000 kilogram dengan total nilai Rp270 juta. Nana telah membayar uang muka Rp42 juta ke rekening YM. Setelah limbah berhasil diangkut, Nana melunasi sisa pembayaran sebesar Rp228.140.000 pada 23 Juli 2025.

Namun, mobil pengangkut limbahnya tertahan di gerbang perusahaan. Saat dihubungi, nomor telepon YM tidak aktif. Nana lalu mendatangi perusahaan dan mendapat penjelasan bahwa dana tersebut belum masuk ke rekening PT. Lami Packaging.

Tak lama kemudian, muncul pria bernama Gentur yang mengaku sebagai penanggung jawab PT. Anugrah Ina Adyyasa. Gentur mengklaim bahwa limbah harus dibayar ulang melalui perusahaannya. Di bawah ancaman, Nana terpaksa mentransfer lagi sebesar Rp248.160.000 ke rekening perusahaan Gentur.

Akibat kejadian ini, Nana mengalami kerugian total Rp270.140.000 karena limbah yang sudah dibayarnya tidak pernah diserahkan. Mobil pengangkutnya pun ikut tertahan.

“Saya mengalami kerugian sebesar Rp270.140.000 dan sudah melaporkannya ke Polres Serang,” kata Nana.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan laporan tersebut. “Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangan kasus akan disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan),” jelasnya.***