SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Keluarga korban dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial KA (10), warga Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, akhirnya resmi melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota pada Jumat, 26 September 2025.
Asrori (32), ayah korban, mengungkapkan bahwa putri kandungnya diduga telah disetubuhi oleh tetangga mereka, SL (49), sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda.
“Anak saya mengaku sudah disetubuhi SL sebanyak tiga kali di rumah SL. Yang pertama sekitar dua bulan lalu, yang kedua saat momen 17 Agustusan, dan yang ketiga kalinya baru kemarin ini,” ungkap Asrori.
Pihak keluarga telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sebagai kelengkapan syarat pelaporan ke kepolisian. Saat ini, keluarga berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengamankan terduga pelaku.
“Kami sudah visum di rumah sakit dan berharap pelaku bisa diamankan, karena si pelaku diduga melarikan diri,” tegas Asrori.
Keluarga korban mendesak agar kasus ini segera diproses tuntas demi mendapatkan keadilan bagi putrinya.***














