BANTENPRO.CO.ID, Pandeglang – Pura-pura jadi polisi ternyata menjadi cara jitu untuk menipu warga. Berlagak menawarkan kendaraan motor bekas, setelah bertemu korbannya, para polisi gadungan ini mengaku sebagai Tim Buser (Buru Sergap).
Tak mau kecolongan, Satreskrim Polres Pandeglang pun bergerak cepat. Lima tersangka berdomisili di Bogor ini pun berhasil diringkus di Kecamatan Pagelaran usai menipu empat warga Pandeglang.
Dari informasi yang dihimpun Polres Pandeglang, komplotan “Polisi Bodong” tersebut sudah beberapa kali menipu dengan modus yang sama.
BACA Diduga Lakukan Pungli Tujuh Orang Pengelola Tempat Wisata Diperiksa Satreskrim Polres Pandeglang
“Berdasarkan informasi dari warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan. Para pelaku ini bermodus menawarkan COD sepeda motor di jejaring sosial, kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, pada Senin 15 Mei 2023.
“Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku lalu menangkap mereka di Kecamatan Pagelaran. Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan penipuan warga sebanyak 4 kali selama 3 bulan terakhir,” sambungnya.
Shilton menyebut, jika pihaknya telah mengamankan para tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang melarikan diri.
“Untuk saat ini kami telah mengamankan 5 orang pelaku yang berdomisili di Bogor, namun untuk 2 orang pelaku lainnya melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” terangnya.
BACA Satreskrim Polres Serang Tangkap Empat Pelaku Pengelapan Dengan Modus Sebagai Debt Collector
Berdasarkan laporan korban, kata Shilton, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban.
“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 buah motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, jika para korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena di sini ada empat kali jadi ada yang 12 juta ada 30 juta, dan juga ada yang 40 juta. Dan itu ada di wilayah Kadubanen, Pandeglang,” terang Shilton.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum di atas 4 tahun penjara,” ujarnya.***