Kamis, 16 April 2026

Tak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih DPRD Banten Terancam Tidak Dilantik

- Kamis, 8 Agustus 2024

| 09:46 WIB

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan. (Foto: Ismatullah/Bantenpro.co.id)

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan, calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Banten periode 2024-2029 yang tak melampirkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan terancam tidak dilantik.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan kepada wartawan usai menghadiri Simulasi Sistem Pengamanan Kota Dalam Rangka Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 di Daerah Hukum Polda Banten di Halaman Masjid Raya Al Bantani, KP3B, Kelurahan Curug, Kota Serang, 6 Agustus 2024.

“Berdasarkan paraturan perundang-undangan yang sudah kami sampaikan, kalau tidak melaporkan LHKPN tidak bisa dilantik. Jadi ini (LHKPN) harus disampaikan juga kepada kami agar bisa dilantik. Karena sebagai sayarat proses pelantikan,” ujar Mohamad Ihsan kepada wartawan.

BACA: IKA Untirta Pilih Bersikap Netral di Pilkada Serentak 2024

Untuk diketahui, KPU Banten telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan menetapkan caleg terpilih di Pemilu 2024 di tingkat DPRD Provinsi Banten pada Pleno Terbuka di Kota Serang, Kamis (2/5/2024). Total 100 kursi yang diperoleh 10 partai politik berdasarkan 12 daerah pemilihan.

Sebanyak 100 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Banten periode 2024-2029 itu bakal dilantik pada 2 September 2024.

Ia mengatakan, hingga kini anggota legislatif yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK tersia 10 persen lagi.

BACA: KPU Banten Raih Juara 1 di Ajang Apresiasi Parhumas

“Sekitar 90 persen sudah menyampaikan. Makanya akan terus kita cek teman-teman (anggota legislatif) yang belum melaporkan,” katanyan.

Disinggung alasan anggota legislatif belum melaporkan, lanjut Ihsan karena masih dalam proses pelaporan ke KPK.

“Mereka mengaku siap (lapor LHKPN). Kerana hanya soal waktu saja. Mudah-mudahan sebagaimana peraturan perundang-undangan dilaksanakan,” katanya.

BACA: Selamat! Lamhot Sinaga Terpilih Jadi Ketua IKA Untirta

“Tapi pada prinsipnya saya mengapresiasi kepada teman-teman peserta pemilu yang sudah menyampaikan (LHKPN) dan yang masih berproses dalam waktu dekat ini meraka mampu menyampaikannya,” sambung Ihsan.

Lebih lanjut Ihsan mengatakan, KPU Provinsi Banten akan terus mengingatkan kepada anggota legislatif yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

“Termasuk beberapa hari lalu juga kita mengingatkan langsung kepada LO. Dan alhamdulillah progresnya sangat baik mereka melaporkan laporan hasil LHKPN nya itu,” katanya.***