Jumat, 2 Oktober 2026

Pemkot Serang Godok Perwal Anti-LGBT, ASN Terlibat Terancam Dipecat

- Selasa, 11 Agustus 2026

| 16:16 WIB

Walikota Serang Budi Rustandi

SERANG, BANTENPRO.CO.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini tengah merampungkan rancangan Peraturan Walikota (Perwal) yang secara khusus mengatur isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Regulasi ini dipastikan segera terbit setelah seluruh tahapan administratif selesai.

Walikota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut sedang dimatangkan oleh tim internal di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Usai pembahasan rampung, berkas akan langsung dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Banten guna menjalani harmonisasi hukum.

“Perwal ini sedang digodok oleh Pak Sekda dan tim. Setelah itu akan diharmonisasi dengan Kemenkum. Begitu naskahnya sampai di meja saya, langsung saya tandatangani,” kata Budi, Selasa (11/8/2026).

Budi membeberkan alasan Pemkot Serang memilih instrumen Perwal alih-alih Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, langkah ini diambil agar proses penyusunan berjalan lebih cepat sekaligus menghemat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Aturan ini cukup lewat Perwal, tidak perlu Perda. Kalau Perda butuh alokasi anggaran lagi, lebih baik dananya kita alihkan untuk pembangunan infrastruktur,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembentukan regulasi ini merupakan bentuk sinkronisasi serta tindak lanjut atas arahan dari pemerintah pusat agar kebijakan daerah selaras dengan aturan nasional.

Tidak hanya berfokus pada ketertiban umum masyarakat, Perwal tersebut juga memuat ketentuan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Serang yang terbukti melanggar. Mekanisme penindakan bakal mengandalkan verifikasi data dan bukti valid yang dipegang oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Sesuai instruksi Presiden, jika ada ASN atau PPPK yang terbukti terlibat dan ada buktinya di BKPSDM, kita sanksi tegas hingga pemecatan,” pungkasnya.***

2