Rabu, 18 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Satreskrim Polres Serang Tangkap Empat Pelaku Pengelapan Dengan Modus Sebagai Debt Collector

BANTENPRO.CO.ID, Serang – Satreskrim Polres Serang Berhasil mengungkap pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai depkolektor/matel yang beraksi di wilayah Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan adanya kejadian pengelapan motor warga di jalan raya Serang-Jakarta Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, pada Kamis 27 April 2023.

“Awal mulanya korban sedang mengendarai sepeda motor milik ayahnya jenis honda beat dengan Nopol A 6602 ER lalu di berhentikan oleh empat orang pelaku yang mengaku sebagai pihak dari leasing dengan mengunakan sepeda motor,” kata Kapolres Serang kepada awak media, Rabu 10 Mei 2023.

BACA Satreskrim Polres Serang Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Ruko Asal Magelang

Dengan alasan menunggak pembayaran kata Kapolres, keempat pelaku membuat berita acara penyerahan kendaraan dari korban kepada para pelaku.

“Padahal kendaraan tersebut tidak menunggak pembayarannya kemudian para pelaku langsung membawa kabur motor tersebut, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000,” ungkap Kapolres.

Setelah kejadian tersebut korban membuat laporan ke pihak kepolisian Polsek Cikande, selanjutnya di kembangkan penangkapan.

Pada Rabu 3 Mei 2023 malam tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan keempat pelaku berinisial HB, RS, SM dan DA serta dua orang penadah hasil curian berinisial DI dan IR dari Cisoka Kabupaten Tangerang.

BACA Diduga Lakukan Pungli Tujuh Orang Pengelola Tempat Wisata Diperiksa Satreskrim Polres Pandeglang

Sementara itu salah satu pelaku berinisial RS mengaku bahwa aksi tersebut sudah dilakukan kurang lebih sebanyak 20 kali rata-rata terjadi di Tangerang.

“Wilayah Kabupaten Serang hanya 2 diambil hanya motornya aja,” ungkap salah satu pelaku.

Kepada tempat tersangka kini dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu 2 tersangka DI dan IR dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top