Rabu, 22 April 2026

Terdakwa Pembunuhan Mutilasi di Serang Menunduk Saat Sidang Pledoi, Vonis Ditentukan Pekan Depan

- Kamis, 7 Agustus 2025

| 14:27 WIB

SERANG, BANTENPRO.CO.ID – Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, dengan terdakwa Mulyana, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/8/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.

Mulyana, yang mengenakan peci hitam dan baju tahanan, tampak terus menunduk selama persidangan. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, David Panggabean, menegaskan kepada para pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban, mengingatkan agar tidak terjadi kericuhan seperti pada sidang-sidang sebelumnya.

“Saya tegaskan kembali, kali ini para pengunjung sidang harus tertib dan tidak melakukan pelemparan,” ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk oleh PN Serang, Heri Kusmawan, dalam pledoinya memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya.

“Kami penasihat hukum terdakwa, dengan segala hormat kepada majelis hakim yang mulia yang mengadili perkara ini, memohon agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” kata Heri, meskipun ia tidak menolak seluruh keterangan dari para saksi.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang, Fitriah, tetap pada tuntutan awalnya, yaitu hukuman mati. “Kami tetap pada tuntutan (hukuman mati),” tegasnya.

Di akhir persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada Mulyana untuk menyampaikan sesuatu. Namun, ia hanya memilih diam dan menggeleng-gelengkan kepala.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang. “Sidang vonis akan digelar pekan depan, Kamis 14 Agustus,” pungkas David.***