Senin, 16 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Rugikan Negara 5,1 Miliar Kejati Banten Tahan Pasangan Pasutri

Dua terduga tersangka saat ditahan oleh Kejati Banten (foto: Mahyadi)

SERANG,BANTENPRO.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menahan pasangan suami istri (pasutri) berinisial berinisial FRW dan HS, Kamis 26 Oktober 2023.

Diketahui, FRW dan HS telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp5,1 Miliar.

Kajati Banten, Didik Alisyahdi mengatakan bahwa, terduga tersangka FRW yang berprofesi sebagai Priority Banking Officer (BPO), menyalahgunakan jabatannya untuk memuluskan 41 data fiktif dari suaminya HS untuk mendapatkan kartu kredit.

“Suaminya itu adalah membuka rekening fiktif dulu Rp500 juta diisi, bukan atas nama dia, kemudian dari nasabah priority itu dapat mengajukan kartu kredit, dan kartu kredit itu kemudian diambil lalu buka lagi atas nama oang lain lagi dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya,” ungkapnya kepada awak media.

Ketika tangkap Kejati Banten menemukan banyak KTP fiktif dari tersangka HS dan berhasil menyita 2 mobil merk Mercy dan CRV.

Tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan dari tahun 2020 Hinga 2021.

Kini ledua tersangka dijebloskan ke Rutan Kala II B Serang, selama 20 hari kedepan. Dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan serta pasal 3 uu 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.***

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

Bagikan Artikel

Scroll to Top